INDRAMYU, BERITASATU.COM – Kantor Jaksa Penuntut (Kejari) Indramayu, telah menerima file pencucian Langkah 2 (TPPU) Panji Gumilan (TPPU) sehingga pemimpin sekolah asrama Islam Al Zaytun (Ponpes) adalah tahanan kota. 

Read More : Gus Miftah Bakal Buka Suara Terkait Sunhaji setelah Salat Jumat

Kepala Divisi (Kasi) mengungkapkan intelijen Indramayu Kejari Arie Prasetyo, partainya telah menerima tiga unit kendaraan empat -satu yang diadakan dan beberapa barang bukti lainnya pada hari Senin (9/12/2024) kemarin.

“Bukti Ada tiga kendaraan roda empat dan kemudian ada bukti surat, terutama dalam bentuk dokumen dan beberapa objek dalam bentuk tanah,” katanya kepada Beritasatu.com, Selasa (12/10/2024).

Arie mengatakan, Panji Gumilang saat ini adalah tahanan kota selama 20 hari ke depan antara 9 Desember dan 28 Desember 2024.

“Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan. Statusnya saat ini adalah tahanan kota, yang tentu saja berada di bawah pengawasan tim Indramayu Kejari,” katanya tentang status Panji Gumilis.

Selain itu, Arie menjelaskan, tim jaksa penuntut umum (jaksa penuntut) menyusun untuk ditransfer ke Pengadilan Distrik Indeks.

Read More : Norwegia, Irlandia, dan Spanyol Akui Negara Palestina pada 28 Mei, Israel Berang

“Tim jaksa penuntut menyusun dakwaan untuk segera ditransfer ke pengadilan dalam waktu dekat. Kami sedang menunggu keputusan pengadilan pada saat kasus,” jelasnya.

Dalam kasus TPPU, jaksa penuntut akan menuntut Panji Gumilis dengan artikel tentang pangkalan dan untuk mencegah dan menghilangkan pencucian uang.

“Kejahatan itu dicurigai dicurigai, tindakan kriminal pencucian uang (TPPU) yang memiliki pelanggaran terhadap tindakan kriminal lembaga yang melanggar pasal 70 paragraf (1) Pasal 5 Undang -Undang No. 16 tahun 2001 yang berkaitan dengan lembaga -lembaga yang telah diubah oleh hukum No. 28 tahun 2004 yang berkaitan dengan amandemen tahun 2004 pada tahun 2004 yang berhubungan dengan hukum No.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *