Surabaya, prestasikaryamandiri.co.id – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan mencekal Gregorius Ronald Tannur untuk mencegahnya keluar Indonesia, guna memudahkan komunikasi dan prosedur hukum selanjutnya.
Kepala Intelijen Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, tindakan penangkapan terhadap dirinya akan dilakukan setelah proses pendaftaran kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
“Setelah melakukan imbauan, kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerapkan larangan tersebut. Tujuannya agar Ronald Tannur tidak bisa keluar negeri ini. Langkah ini akan kami ambil secepatnya,” kata Putu Arya Wibisana . , Rabu (31-07-2024).
Putu menegaskan, hingga saat ini Ronald Tannur masih berada di Indonesia meski ada pendapat yang berbeda.
“Kami terus memantau keberadaan Ronald Tannur. Saat ini beliau berada di Tanah Air. Kami akan terus memantaunya dan kami siap mengambil tindakan untuk mencegahnya mencoba keluar Tanah Air. Jika perlu, Ronald Tannur akan didaftarkan. masuk Daftar Orang Paling Dicari (DPO), tambahnya.
Gregorius Ronald Tannur menghadapi tuntutan pidana atas kematian Dini Sera Afrianti setelah keduanya berada di Blackhole KTV, Lenmarc Surabaya, pada Oktober 2023.
Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Setelah Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan seluruh tuntutan, Kejaksaan Negeri Surabaya langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.