Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti keputusan majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannor (31), putra mantan anggota DPR dari Fraksi PKB. Edward Tannor dalam kasus Penganiayaan yang berujung pada kematian pacarnya Dini Sera Aprianti (29). Keputusan tersebut dinilai aneh dan tidak berdasar oleh Kejaksaan Agung.

Read More : Banjir Bandang dan Longsor di Luwu Berdampak Serius

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapospancom) Harley Sirger mengungkapkan, putusan hakim dinilai mengabaikan fakta persidangan dan hanya berdasarkan pemikiran pribadi hakim.

“Putusan ini penuh inkonsistensi dan tidak berdasar. Hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana diinstruksikan dan tidak memperhitungkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan pokok. Padahal, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan alasannya,” kata mereka. . . Harley saat ditemui di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

Harali juga menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa, seperti rekaman CCTV yang menunjukkan kendaraan terdakwa menabrak korban dan hasil otopsi yang menetapkan korban meninggal karena luka-lukanya.

“Kami percaya bahwa bukti-bukti ini harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan dan, mengingat fakta-fakta ini, terdakwa tidak boleh dibebaskan,” tambahnya.

Harley menanggapi pertimbangan hukum atas tindakan Ronald yang memberikan bantuan pernafasan kepada korban. Ia menilai hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan pembebasan, mengingat niat buruk Ronaldo terhadap korban sudah terbukti.

“Itu hal yang meringankan, bukan pemenuhan unsurnya. Tindakan menolong korban tidak boleh dijadikan alasan pemecatan,” ujarnya.

Read More : Cermati Lagi Pernyataan Lengkap Bahrain FA yang Kecewa dengan Ulah Oknum Suporter Timnas Indonesia

Menanggapi inkonsistensi putusan tersebut, Jaksa Agung berencana mengajukan banding.

Kami akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Saat ini kami sedang mempersiapkan administrasinya, termasuk salinan putusan pengadilan. “Kami membutuhkan waktu 14 hari sejak keputusan dilakukannya penelitian,” jelas Hurley.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024), Ketua Hakim Arintoa Damanik memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannor dari segala dakwaan. Hakim menilai, tidak terbukti terdakwa melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban secara sah dan meyakinkan.

Hakim juga meyakini Ronald berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *