JAKARTA, BERITASATU.COM – Kantor Umum Jaksa Penuntut (Ager) menekankan bahwa tidak ada elemen politik dalam keputusan para tersangka untuk mengimpor gula, terutama mantan menteri komersial Tom Lemang.

Read More : Luhut: Jokowi Harusnya Masuk Kopassus

Abdul Kohar, Direktur Penguji, Jumpedsus, mengatakan bahwa penyelidik bekerja berdasarkan bukti, tidak terkecuali.

“Dalam hal ini, tidak ada politik. Penyelidik bekerja berdasarkan bukti dan tidak ada yang terkecuali. / 2024).

Kohar menekankan bahwa petugas investigasi tidak memutuskan siapa yang telah mencalonkan tersangka. Buktinya sudah cukup, yang ditangguhkan.

“Kami tidak memilih dan memilah siapa yang harus disalahkan sampai kami bertemu cukup bukti,” katanya.

Fase uji telah ditambahkan ke fase uji sejak Oktober 202.

“Jadi, jika dihitung dalam waktu sekitar satu tahun, beberapa saksi adalah 90 orang. Tentu saja, tidak hanya investigasi, tetapi tidak ada pendapat tentang para ahli,” jelasnya.

Read More : Momen Hangat Para Menteri di IKN, Bahlil Jadi Target Guyonan Terkait Kursi

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembang sebelumnya dikenal sebagai dugaan dugaan impor gula pada tahun 2015.

Qohar ditampilkan oleh para tersangka bahwa keputusan Tom Lembang didasarkan pada jumlah keputusan yang mencurigakan. Tap.np 60 / f / fdx / 2024, 2024 pada 29 Oktober.

“Menambahkan status dua orang ke status bukti yang dicurigai, khususnya, sebagai saudara lelaki -dalam -hukum, mantan menteri komersial dan direktur pengembangan bisnis PPI,” kata Khohar pada Selasa (10/29/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *