Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan di balik penangkapan anggota DPR Partai Nasdem, Komite III Ujang Iskandar pada Jumat (26/7/2024) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Ujang tidak hadir saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Jadi, yang bersangkutan memang beberapa kali diundang, tapi tidak dipedulikan, katanya kepada wartawan.
Harli mengatakan, Ujang sudah dua kali bolos ujian. Kejagung menangkap Ujang pada Jumat malam.
Jadi setelah koordinasi, tim kami mengamankan yang bersangkutan dan hari ini masih diperiksa sebagai saksi, ujarnya.
Sebelumnya, Harli menjelaskan, penangkapan Ujang terkait dengan kasus dugaan korupsi penggelapan modal saham BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009.
Sesuai surat Kejaksaan Agung Kalteng perihal dugaan tindak pidana korupsi pengalihan dana penanaman modal Pemkab Kotawaringin Barat kepada Agrotama Mandiri Perkebunan Perusda, ujarnya.
Ditanya mengenai nilai kasus korupsi tersebut, Harley enggan membeberkan lebih lanjut. Diakuinya, pihaknya baru saja menangkap Ujang.
“Belum, kami akan kembali,” katanya.