Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Gregorius Ronald Tanur yang terlibat kasus penganiayaan hingga berujung kematian pacarnya, Dini Serra Afrinati.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (27 Oktober 2024) di rumah Ronald Tannur di Surabaya, menurut Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hurley Siregar.
Benar Ronald Tanur ditangkap pada pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya, kata Harley saat dikonfirmasi.
Harley tidak merinci alasan penangkapan tersebut. Ia hanya mengatakan penangkapan ini terkait kasus yang sedang diselesaikan Mahkamah Agung (MA).
Usai ditangkap, Ronald Tanur langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Yang terlibat hadir di Kejati Jatim. Dijelaskannya: “Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan MA terhadap perkara pidana pembunuhan atau penganiayaan”.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara ditangkap Tim Reserse Kriminal Khusus (PIDS) Kejaksaan Agung karena diduga berkolusi dalam penanganan kasus Ronald Tannur. Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah uang saat menangkap tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Henandio, dan Mangapul.