Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap memproses permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongson Waya dalam kasus pembunuhan Mirna Salihini.
Read More : Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
“Jika yang bersangkutan memutuskan untuk keluar dari PC, tentu akan ditangani oleh jaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Harli Siregar, Senin (19 Agustus 2024).
Harley menjelaskan, PC adalah hak setiap narapidana. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP.
“Di dalamnya secara langsung dikatakan bahwa terpidana atau ahli warisnya bisa mengajukan KUHP ke Mahkamah Agung. Jadi terserah yang bersangkutan apakah dia akan menggunakan haknya untuk mengajukan KUHP atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sedang mendalami PK yang ditinggalkan Jessica. Apakah ini melibatkan penyajian bukti baru atau tidak?
Read More : Pertemuan Jokowi-Prabowo dan PM-Wakil PM Singapura Jadi Simbol Kesepahaman
Harley menegaskan bahwa dia bersedia menerima PK yang diajukan Jessica.
Tentu saja harus dipahami bahwa menurut hukum acara, pengajuan PK juga ada alasannya, misalnya memang ada bukti baru (novum) atau ada kekeliruan/keliruan hakim. memutuskan keluar dari PC dan tentunya kejaksaan yang menanganinya,” kutipnya.