JAKARTA, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Edward Tannur mengetahui istrinya Mariska Widjaya (MW) menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penganiayaan putra mereka Ronald Tannur (RT). Dini. Meninggalnya Serra Afrianti (29).
Read More : KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT Inti
Berdasarkan informasi selama ini, suaminya mengetahui istrinya telah menghubungi, menghubungi, meminta bantuan kepada LR (Lisa Rahm) terkait RT, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung. (Jumpidsus) Abdul Kohr saat jumpa pers, Senin (4/11/2024) malam.
ย Meskipun dia tahu, kata Kohr, Edwards tidak mengetahui jumlah uang yang terlibat dalam kasus tersebut. Koch mengatakan Edwards merupakan seorang pengusaha yang sering bepergian ke luar kota.ย Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Peran Ibunda Ronald Tanur yang Terduga Suap 3 Hakim
“Dia tidak tahu nomornya karena sepertinya dia pengusaha. Jarang ada di Surabaya,” akunya saat ditanya kemungkinan melibatkan Edward, ingin membuatnya curiga jika cukup. Bukti “Kami akan meminta pertanggungjawaban mereka,” kata Koch.
Read More : Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Anggota Komisi III DPR Desak Reformasi Total Polri