Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan hak asuh anggota Fraksi DPR Nasdem Ujang Iskandar atas kasus korupsi terkait penggelapan dana investasi BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009.
Read More : PPATK: Transaksi Judi Online Pelajar dan Mahasiswa di Bawah Rp 100.000 Per Hari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Harli Siregar mengatakan, dia dipindahkan dari Lapas Salemba ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Provinsi Ujang di Kalimantan Tengah.
Rabu, 21 Agustus 2024, dipindahkan dari Lapas Negara Salemba Kejaksaan ke Lapas Negara Kelas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, melibatkan UI, kata Harli dalam keterangannya, Rabu (21). / 8/2024).
Harli mengatakan, Ujang dijebloskan ke penjara setelah dilimpahkan dokumen perkara korupsi tahap 2 penyalahgunaan dana iuran BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009.
โPelaksanaan tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi transfer dana Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009,โ ujarnya.
Read More : Rayakan Milad Ke-23 PKS, Syaikhu Tegaskan Dukung Asta Cita Prabowo
Selain itu, kata Harli, pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan setelah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.