Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut artis Sandra Dewi atas kasus korupsi terkait penjualan timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Kepala Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi terkait kekayaannya.

Keadilan atas kekayaan yang mereka miliki sudah tepat, kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Jika dikonfirmasi sebaliknya, Kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harus Arthur Hedar mengaku kliennya tidak mengetahui apa yang diukur. Karena pengacara tidak bisa mengikuti ujian.

“Karena kami tidak bisa memberikan semua bukti kepada pengacara atau pihak lain. Kami tidak tahu apa masalahnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam analisis hari ini, peneliti dapat mengklarifikasi atau membandingkan properti pelanggannya. “Barang apa saja yang mungkin disita penyidik ​​dari Bu Sandra?” Mungkin Anda ingin menyelidiki uang yang Anda dapatkan dari HM. Jadi ini penjelasannya,” kata Haris.

ALW yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk pernah terlibat korupsi di industri timah pada 2017-2018, saat diamankan tersangka MRPT dan tersangka EE serta perusahaan tambang ilegal.

ALW menawarkan kerja sama untuk membeli mineral ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *