Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung (Kejagung) tengah memeriksa Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, terkait kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meirizka Widjaja melakukan tes selama 9 jam.

Read More : Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Sebut Pertemuan Prabowo dengan Megawati Batal

Berdasarkan analisa Beritasatu.com, Meirizka Widjaja tiba sekitar pukul 10.49 WIB dan meninggalkan Gedung Kartika, Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat hengkang, Meirizka tak sungkan dan memilih bungkam saat ditanya media. Ia mengenakan kemeja coklat yang ditutupi rompi penjara berwarna merah dan masuk ke dalam mobil penjara ditemani beberapa orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tanur, dibawa ke Jakarta dari Rutan Kelas I Surabaya, Kejaksaan Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk mempermudah penelitian.

Dalam kasus ini, mantan istri politikus PKB Edward Tannur itu diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar RP 3,5 miliar.

Read More : Kendaraan Taktis Siap Siaga Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Suap disodorkan agar Ronald Tannur lepas dari persidangan penyiksaan pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam kasus suap ini, Jaksa Agung telah menetapkan enam tersangka. Rinciannya, tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan mantan pejabat Pengadilan Tinggi Zarof Ricar. Zarof Ricar menjadi penyelenggara pertemuan antara pengacara Ronald Tannur dan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *