JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (KJG) tengah memeriksa mantan komisaris PT Aneka Thambang TBK (Antam) sebagai RAS terkait kasus korupsi penanganan 109 ton emas di PT Antam sejak 2010. -2022. .

Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspengum) Kejaksaan Agung, mengatakan RAS menjabat komisaris PT Antrum TBK sejak April 2014 hingga Maret 2019. Inisial saksi yang dimaksud adalah PT Antam Tbk periode RAS April 2014 hingga Maret 2019, kata di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Hurley menjelaskan, persidangan tersebut terkait dengan kegiatan perdagangan komoditas emas periode 2010-2022 yang menjerat TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. “Saksi sedang diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada aktivitas perdagangan emas pada periode 2010-2022. Dalam situasi itulah 109 ton emas berlogo PT Antham dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah mendaftarkan enam terdakwa yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Beliau merupakan mantan General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam.

Berikut rinciannya:

– Selama tahun 2010-2011 T.K.

– Selama tahun 2011-2013 H.N.

– DM bekerja selama 2013-2017.

– Melayani AHA 2017-2019.

– MA akan berjalan mulai tahun 2019-2021.

– ID akan melayani pada tahun 2021-2022. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *