Surabaya, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung Negeri (Jatim) Jawa Timur (Kajati) Mia Amiati membenarkan adanya penangkapan dan tindakan (ATT) yang dilakukan Kejaksaan Agung RI yang terjadi di Surabaya. Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus dugaan kepuasan Ronald Tanur.
Read More : Dituduh Selingkuh oleh Baim Wong, Paula Verhoeven: Tunggu Klarifikasi Saya
“Tempat kami satu-satunya adalah memfasilitasi aktivitas teman-teman yang melakukan kegiatan pemeriksaan. “Tersangka penerima suap terkait penanganan kasus Ronald Tanur ada 3 orang,” jelas Mia Amiati, Rabu (23/10/2024).
Dia mengatakan, empat orang telah diperiksa langsung oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan suap kasus Ronald Tanur dan akan dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Heru Hanindio, Mangapul dan Erintua Damanik serta seorang perempuan yang diduga pengacara berinisial L turut ditangkap.
Usai ditangkap, keempatnya dibawa ke lantai lima Unit Kriminal Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Read More : Jadi Presenter Berita BTV, Wamen Transmigrasi: Suasana Batinnya Lain
Pada tanggal 24 Juli, Dini Serra Africanti, pacar terdakwa Gregorius Ronald Tanur, ditangkap di Pengadilan Negeri Surabaya karena pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh panel yang terdiri dari tiga hakim. , 2024.
Ia dibebaskan dari tuntutan pengadilan untuk menghukum terdakwa 12 tahun penjara.