Jakarta, Beritasatu.com – Kantor Jaksa Agung (sebelumnya) bekerja sama dengan Pusat Analisis dan Laporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengeksplorasi transaksi aset Zarof Ricar (ZR), tersangka dalam kasus yang dikatakan sudah tua dari Ronald Tannur.
Read More : Pengamat Curiga Judi Online Jadi Agenda untuk Serang Indonesia
“Kami telah meminta dukungan ppatk untuk transaksi terkait yang terkait dengan tersangka, tetapi tentu saja tidak diberikan segera.
Selain bekerja dengan PPATK, Qohar menambahkan bahwa Kantor Kejaksaan Agung juga mencari bantuan dari beberapa bank untuk mendeteksi akun tersangka terkait dengan kasus tersebut.
“Menurut kombinasi properti Kasubdit di Jampidsus, kami telah melakukan pencarian aset maksimum,” katanya.
Selama pencarian di rumah Zarof Ricar di Senayan, Jakarta, para penyelidik menemukan uang tunai dalam banyak mata uang yang berbeda dengan total 920 miliar.
Mengenai asal miliaran rupiah dalam dana tersebut, Qohar mengatakan para penyelidik masih menyelidiki asal dan mengalokasikan uang.
“920 miliar ini masih diminta untuk tersangka untuk sejumlah besar. Proses ini membutuhkan waktu karena membutuhkan kenangan yang tepat,” katanya.
Zarof Ricar (Zr), mantan direktur Balitbang di Kumdil, Mahkamah Agung, ditunjuk oleh Kantor Jaksa Agung pada hari Jumat (25 Oktober 2024) atas tuduhan belanja beracun. Dia dituduh bertindak sebagai broker dalam proses pemberantasan yang berkaitan dengan Ronald Tannur, terdakwa dalam pembunuhan serum awal Afriyanti.
Read More : Jokowi Kunjungi Pasar Buah Berastagi di Kabupaten Karo
Qohar mengungkapkan bahwa Zarof didakwa dengan korupsi atau puas dengan LR, pengacara Ronald Tannur. LR dikatakan telah meminta Zarof untuk mempengaruhi hakim Mahkamah Agung untuk menyatakan kliennya, Ronald Tannur, tidak bersalah dalam keputusan Kassasi.
“LR menjanjikan RP.
Namun, korupsi dilaporkan oleh hakim.
“Zr mengakui bahwa dia bertemu dengan seorang hakim, tetapi tidak ada hubungan langsung dengan keputusan yang sulit. Kami masih menemukan kebenaran informasi ini,” kata Qohar.
Selain uang tunai, dalam pencarian rumah Zarof di Senayan, Jakarta, para penyelidik juga menemukan 51 pound Anamam Gold. Uang dan emas dianggap terutama diperoleh oleh Zarof dari peran broker kasus di Mahkamah Agung dari 2012 hingga 2022