Jakarta, Beritasatu.com -Kantor Pengacara (lalu) menyebut lima perusahaan sebagai tersangka dalam kejahatan bisnis timah dalam PT Timah Timh Timh TBK untuk periode 2015-2022. Pengacara -General, St. Burhanuddin, mengumumkan kemajuan ini pada hari Kamis (1/3/2025).
Read More : Projo: Megawati Tak Perlu Paranoid Soal Isu PDIP Akan Diambil Alih, Itu Halusinasi Hasto
Lima perusahaan yang disebutkan sebagai tersangka adalah:
– Bangka Bangka (RBT) yang disempurnakan
– Pt Stanindo Inti Perkasa (SIP)
– Pt Tinindo Internati (Tin)
– Pt Sariguna Binasentosa (SBS)
– CV Venus Inti Perkasa (VIP)
“Kasus ini sudah dalam tahap investigasi,” kata Burhanuddin kepada wartawan.
Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus korupsi kasus tenggelam gelombang mengakibatkan pemerintah hingga 300 triliun menjadi RP, yaitu RP. Dia menambahkan bahwa setiap bisnis diharapkan membayar denda untuk mendapatkan kerugian pemerintah.
Detail halus perusahaan:
Read More : Lapor ke Dewas, PDIP Sebut KPK Geledah Rumah Tim Hukumnya
– Pt Refined Bangka Tin (RBT): IDR 38,5 triliun
– Pt Stanindo Inti Perkasa (SIP): IDR 24.3 triliun
– Pt Tinindo Internusa (Tin): IDR 23.6 triliun
– Pt Sariguna Binasentosa (SBS): IDR 23,6 triliun
Burhanuddin juga menunjukkan efek penurunan lingkungan karena kegiatan penambangan yang parah. “Lihatlah pesawat itu, daerah di Bangka rusak parah,” katanya, menjelaskan situasi yang mengerikan di situs web penambangan.
Kasus korupsi dari sistem besi bergelombang ini adalah salah satu tindakan terpenting dari kantor Jaksa Agung untuk melanggar pelanggaran hukum yang tidak hanya membahayakan pemerintah tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan.