Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Penkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, anggota Densus 88 Polri yang mengintai Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dipindahkan ke Keamanan Dalam Negeri Polri. (Paminal).
Read More : Hasil Pemilu Prancis: Tak Ada Suara Mayoritas di Parlemen, Berpotensi Deadlock
Ketut mengungkapkan, penguntitan tersebut bukan sekedar isu melainkan fakta yang terjadi dan segera dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.
โDia kita bawa ke kejaksaan, ternyata dia anggota kepolisian negara, makanya kita pindahkan ke kejaksaan, jadi dia sudah tidak ada lagi. Saat itu, bahkan malam itu, karena anggota polisi negara tersebut, kami pindahkan ke polisi negara untuk dipertimbangkan,โ katanya.
Sebelumnya beredar kabar Febrie Adriansyah dibuntuti anggota Densus 88 Nasional Penanggulangan Terorisme Mabes Polri.
Peristiwa itu terjadi saat Febrie sedang menikmati makan siang di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Salah satu anggota Densus 88 kedapatan sedang menonton makan malam Jampids.
Read More : Hari Ini, Revisi UU TNI Disahkan Jadi UU pada Rapat Paripurna DPR
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua orang yang menjadi saksi dan menyebutkan peristiwa tersebut terjadi antara pukul 20.00 hingga 21.00 WIB.
Mereka menyaksikan dua anggota Densus 88 keluar dari restoran, salah satunya langsung diamankan polisi militer, sedangkan satu lagi berhasil kabur.