Jakarta, Beritasatu.com -Wilayah Khusus (FAI -TE) yang tidak dapat dipisahkan dari Ngayogyakarta Hasiningrat dan Pakuaman Duchy Kesultanan, Institut Indonesia sebagai negara mandiri.
Read More : Sudah Miliki Paspampres, Jokowi Minta Dikawal Banser
FAI -DA -DA adalah salah satu wilayah Indonesia, yang memiliki status khusus, bukan tanpa alasan, tetapi untuk akar dalam sejarah dan legitimasi budaya yang panjang.
Keistimewaan ini dipertanyakan ketika pidato pemerintah pusat muncul pada 2010-2011 di bawah kepemimpinan Presiden Suslo Cotton Judoono, untuk menjalankan pemilihan regional di Yogakarta, seperti yang digunakan di daerah lain.
Pidato ini menyebabkan gangguan orang -orang Yogyakarta yang tahu bahwa posisi gubernur dan wakil gubernur -da -da adalah hak bagi jiwa yang memerintah dan adipati Pakuaman.
Dengan demikian, gerakan populer meluas dan, melalui proses politik yang agak panjang, dalam undang -undang terakhir n. Mengenai hak istimewa FAI -DA -TE pada 13, 2012.
Undang -undang ini menegaskan posisi Sultan dan Duke sebagai pemimpin regional tetap, memberikan karakteristik, mengubah properti tanah berdasarkan peta warisan kolonial, dan memperkuat struktur pemerintah daerah.
Jadi apa sejarah pembentukan wilayah khusus Yogyakarta? Laporkan dari Kota Yogakarta dari situs web resmi setelah ditinjau! Sejarah Yogyakarta: Dari perjanjian raksasa ke Istana Ngiyiogakarta
Sejarah wilayah khusus Yogyakarta dimulai dengan kesepakatan raksasa yang ditandatangani pada 13 Februari 1755, yang membagi wilayah Matarami antara Sunan Surakarta dan Pangeran Mangkubumi.
Pangeran Mangkubum kemudian memiliki Sultan Hamengku Buvono I dan mendirikan pemerintahan Ngayogyakarta Hadiningrat di Pusat Pemerintah di Hutan Beringin, yang saat ini merupakan kota Yogakarta.
Nama nama Ngayogyakarta Hadiningrat diumumkan pada 13 Maret 1755 dan bangunan itu segera dimulai. Pada 7 Oktober 1756, Sultan Hamengku Bouonomi secara resmi menduduki gedung itu, menandai pendirian kota Yogakarta. Keberadaan bangunan ini bukan hanya simbol kekuasaan, tetapi juga pusat budaya, spiritual dan pemerintah. Yogyakarta dan Republik: Lompatan dan Pengakuan Khusus
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buvono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengatakan bahwa wilayah mereka adalah bagian dari Republik Indonesia.
Read More : Hasil Liga Champions: Leverkusen Pesta Gol di Kandang Feyenoord
Pada tanggal 5 September 1945, Sultan dan Paku Alam menyiarkan mandat bahwa kesultanan dan Pakualaman berada di negara bagian kesatuan Republik Indonesia, dan siap dipimpin sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Dukungan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas konstitusi baru dari konstitusi baru dan, sebagai pekerjaan, pemerintah mengakui status khusus yogakarta.
Namun, realisasi bentuk otonomi pemerintah Yogakarta lebih jelas hanya dengan kelahiran hukum tahun 1947, yang membentuk yogakarta sebagai kota Prajas.
Selama perjalanan berikutnya, berbagai peraturan dilanjutkan, dimulai dengan nomor 5 dari undang -undang 1974 Nomor 5, yang menyangkut poin -poin utama pemerintah di daerah tersebut, menjelaskan posisi gubernur FA -DA -TE tentang reformasi yang mengarah pada undang -undang ke -22 tahun 1999, termasuk pemerintah daerah, termasuk pemerintah daerah.
Meskipun keberhasilan orang -orang Yogyakarta harus dihargai dalam perjuangan untuk kelahiran hukum istimewa, banyak partai sekarang ditanyai oleh implementasi mereka. Harapan orang -orang bahwa hak istimewa untuk mencapai kemakmuran tampaknya belum sepenuhnya diterapkan.
Data BPS menunjukkan bahwa indikator kemiskinan di FAI -DA -DA lebih tinggi dari provinsi Java lainnya. Selain itu, ketidaksetaraan sosial meningkat, penggusuran ruang hidup orang semakin meluas, dan merupakan hak -hak mendasar seperti pekerjaan yang layak dan tempat tinggal yang diabaikan.
Dalam praktiknya, banyak yang percaya bahwa hak istimewa digunakan oleh segelintir elit, dan orang -orang sebenarnya ditangkap oleh kekuatan kapitalisme yang sangat kompeten dengan feodalisme.
Sejarah Wilayah Khusus Yogyakarta (FAI -DA -TE) adalah perjalanan panjang yang penuh makna, dimulai dengan kelahiran Kerajaan Ngijakarta, peran penting dalam kemerdekaan Indonesia, mempertahankan hak istimewa dalam pertempuran rakyat. Namun, hak istimewa bukanlah tujuan akhir, tetapi cara menciptakan saling ketergantungan.