Jakarta, Beritasatu.com – Tujuh kendaraan termasuk truk, minibus, dan sepeda motor terlibat kecelakaan di Sleepy, Jakarta Barat. Sopir truk A (44) yang menabrak tujuh kendaraan di lampu merah, Selasa pagi (26/11/2024) di Slipi, Jakarta Barat, kedapatan melanggar jam operasional kendaraan berat.

Read More : Google Punya Fitur Terbaru Bantu Pengguna Temukan Penerbangan Termurah

Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Sebenarnya pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengemudi dengan secara jelas membatasi pergerakan kendaraan barang berat dan kendaraan barang, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Paul Latif Usman kepada wartawan.

Menurut Latif, dengan aturan tersebut, kendaraan berat tidak diperbolehkan melewati jalan tol dan jalan sungai dalam kota. Namun AZ berlanjut hingga pukul 07.00 WIB.

Artinya dia jelas-jelas melanggar aturan tersebut.

Read More : 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Selasa 15 Oktober 2024

Tak hanya jam kerja kendaraan berat, kecelakaan di Slipi juga disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi A.Z.

Sebelumnya pada Selasa (26/11/2024) pagi, terjadi serangkaian kecelakaan di lampu merah di kawasan Ngantuk, Jakarta Barat. Akibatnya, sepeda motor Vario berinisial PYA tewas di tempat. Selain itu, empat pengendara sepeda motor mengalami luka berat dalam kecelakaan tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *