Gowa, Beritasatu.com – Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melapor ke polisi karena uang senilai 3 juta dan telepon genggamnya dicuri setelah dihipnotis dalam perjalanan pulang. 

Read More : Dugaan Gangguan Kejiwaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, DPR: Jangan Jadi Alasan Pemaaf

Namun, ternyata itu hanya kedok belaka. Sebab, pria tersebut rupanya kalah dalam bermain judi online dengan uang sebesar Rp 3 juta, termasuk uang hasil penjualan ponselnya. Karena takut ketahuan dan dimarahi istrinya, pria tersebut membuat laporan palsu ke polisi. 

Pria bernama Alvin Eko Saputra (27) merupakan warga Jalan Baso Tappa, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. 

Kasat Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian, Senin (20/5/2024), mengatakan Alvin ditangkap petugas Resmob Polres Gowa usai membuat laporan palsu ke polisi seolah-olah menjadi korban hipnotis hingga dirinya. Telepon genggam. dan uang tunai 3 juta dicuri.

Kebohongannya terungkap saat petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai menjaring pembeli ponsel hingga pegawai pegadaian elektronik yang pertama kali membeli ponsel Alvin.

“Awalnya kami percaya, namun setelah kami tangkap dua orang pembeli ponsel yang diduga kolektor barang curian, ternyata ketahuan,” kata Kepala Satuan Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Pegawai tempat gadai barang elektronik itu mengaku membeli ponsel beserta kotaknya seharga Rp 1,6 juta. Bahkan nomor seri IMEI ponsel pun sesuai dengan yang tertera di kemasan.

Curiga dengan laporan Alvin, petugas langsung memeriksanya. Dari interogasi, Alvin akhirnya mengaku membuat laporan bahwa ponselnya hilang dan 3 juta orang dihipnotis karena desakan istrinya. Ia mengaku terpaksa membuat laporan palsu karena takut istrinya mengetahui jika uang judi online tersebut digunakan.

Read More : Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Saat kami periksa, dia mengaku ponselnya tidak dicuri, tapi malah dijual, lalu dia lapor ke polisi bahwa itu dicuri dalam keadaan hipnotis,” ujarnya.

Atas laporan palsu yang disampaikan Alvin, petugas menangkapnya dan membawanya ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Alvin menciptakan kasus pencurian ponsel dan uangnya untuk menutupi kebohongan istrinya.

Atas laporan palsu yang disampaikannya, Alvin kini ditahan di Mapolres Gowa dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Alvin mengarang kasus pencurian uang dan handphone miliknya karena uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Karena takut istrinya mengetahuinya, Alvin mengaku gaji dan handphone miliknya yang dicuri, jadi itu Alvin. Siapa yang melakukan pencurian itu diperintahkan untuk melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *