Lampung Selatan, Beritasatu.com – Seorang ayah berinisial RA (36) tega memperkosa putri kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMP). Seorang pria asal Kabupaten Merbau Matram, Provinsi Lampung Selatan berulang kali dipaksa memasukkan putrinya selama enam bulan.

Read More : Hadiri Pelantikan Prabowo, PM Wong Tegaskan Pentingnya Hubungan Indonesia-Singapura

Pelaku memperkosa putri kandungnya berinisial T (16) diduga karena tidak bisa mengendalikan nafsunya akibat sering menonton film porno dan menenggak minuman beralkohol.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Putra mengatakan, pelaku yang bekerja serabutan itu ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk memudahkan penyidikan.

“Dalam kasus pencabulan terhadap anak kandung ini, kami menyita barang bukti berupa celana Mickey Mouse warna hitam, kemeja putih bermotif bunga, bra hitam, dan celana dalam warna peach,” kata Dadi, Senin (12/2/2024). . .

Kasus pemerkosaan anak yang dilakukan ayah kandung terungkap setelah Kepala Desa (Keds) setempat melaporkan pelaku ke Polsek Merbau Matram pada Senin (25/11/2024).

Berdasarkan laporan Kepala Desa, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (27/11/2024).

Korban diketahui merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Korban diketahui kesehariannya agak menyendiri dan jarang berinteraksi dengan tetangga atau teman sebayanya di sekolah.

Kasus ini bermula dari kecurigaan guru dan teman sekolah yang melihat perut korban membesar tidak normal. Pihak sekolah kemudian berinisiatif melakukan tes terhadap korban dengan berpura-pura dites narkoba. 

Dalam tes dengan alat pendeteksi kehamilan, ternyata korban positif hamil. Pihak sekolah kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepala desa tempat tinggal korban.

Read More : Unggah Foto Bersama Kedua Anaknya, Andrew Andika Sudah Bebas?

Mendapat laporan tersebut, Kepala Desa tidak percaya dan melakukan pemeriksaan lagi, ternyata korban memang sedang hamil dan sudah melewati bulan keenam. 

Pelaku yang bekerja lepas di polisi ini mengaku sudah tiga kali memaksa putri kandungnya sejak awal Mei 2024.

Menurut pengakuan pelaku, hal tersebut baru pertama kali dilakukannya selama enam bulan bersekolah. Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut pada malam hari saat istrinya sedang tidur. Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya. 

Pelaku mengaku tega memaksa putrinya sendiri, karena sering menonton video porno dan menenggak minuman beralkohol.

Pasca kejadian tersebut, korban dan ibu kandungnya kini mengalami trauma. Korban dan ibu kandungnya terpaksa mengungsi ke rumah kerabatnya untuk menghindari gunjingan warga.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *