JAKARTA, Beritasatu.com – Pelaku industri petrokimia meminta pemerintah menerapkan kembali Peraturan Menteri Perdagangan 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan regulasi impor guna menyelamatkan industri hulu dan hilir. Kini, Ketentuan Impor Petrokimia menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023. 

Read More : SDM Tangguh Diperlukan untuk Capai Indonesia Emas 2045

Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin dan Plastik Aromatik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto, aturan tersebut melindungi hulu dan hilir sehingga produsen hilir tidak perlu khawatir.

“Larangan dan pembatasan impor (di atas) harus diterapkan kembali dengan penjelasan yang lebih baik,” ujarnya.

Budi menekankan pentingnya keseimbangan komoditas sebagai pengukur permintaan dan pasokan bahan baku plastik yang akurat untuk menghindari kerugian di sektor hulu dan hilir. 

“Industri hilir plastik atau petrokimia sekarang konsumsinya mencapai 50 persen, sedangkan hulunya kurang dari 80 persen. Kalau ada pemain yang menangani pemeliharaan pabrik, konsumsi di hulu mungkin kurang dari 60 persen,” kata Budi.

Selain itu, ia menekankan, lingkungan politik yang kondusif dan kebijakan ekonomi yang mendukung diperlukan untuk menghidupkan kembali daya beli masyarakat yang saat ini sedang lemah.

Read More : BEI Yakin Pasar Modal Bisa Sumbang 61 Persen dari Target Investasi Rp 14.000 Triliun

Maka Budi berharap semua pihak menjaga situasi politik tetap kondusif. Ia berharap pemerintahan baru dapat menghidupkan kembali daya beli melalui program hilirisasi, ketahanan pangan, dan makanan bergizi gratis, sehingga memacu reformasi ekonomi. 

“Ketika perekonomian membaik, maka permintaan pun meningkat, terutama di kalangan bawah sehingga konsumsi bisa meningkat,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *