Jakarta, Beritasatu.com – Departemen Imigrasi merilis kebijakan Bebas Visa Pengunjung (BVK) yang memberikan kemudahan bagi Penduduk Permanen (PR) Singapura untuk mengunjungi Kepulauan Riau (Kepri). Program ini diharapkan dapat mendorong tercapainya target batas kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sebesar 14,3 juta orang pada tahun 2024.

Read More : Jeep Tour Desa Kuningan Jadi Pilihan Destinasi Menarik Wisatawan Saat Libur Panjang

Kepala Tenaga Ahli Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Adyatama Nia Niscaya mengatakan, pelonggaran kebijakan Departemen Imigrasi menunjukkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraft) relevan.

“Ini tetangga terdekat Singapura, jadi aksesibilitas sebagai destinasi menjadi salah satu komponen terpenting,” kata Nia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Pemerintah menyadari bahwa potensi wisatawan asing harus ditingkatkan melalui kebijakan yang mendukung. Kebijakan ini berlaku untuk Brunei Darussalam, Filipina Kamboja Laos Malaysia Myanmar Singapura Thailand Vietnam Timor Timur nama Suriname Kolumbia Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 bagi warga negara Hong Kong. Sebagai pemegang izin, bertempat tinggal tertentu di Singapura;

Untuk pemegang PR di Singapura; Batam, dengan bebas visa tinggal hingga empat hari pada saat kedatangan di titik kunjungan di Kepulauan Riau. Termasuk Bintan dan Karimun dan tidak dapat diperpanjang.

Mengenai daftar titik pengawasan imigrasi tertentu yang memperbolehkan akses bebas visa ke wilayah Indonesia bagi orang bebas visa, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-1.GR.01.07 bersifat terbatas.

Pintu masuk bagi wisatawan adalah Nongsa Terminal Bahari; Marina Teluk Senimba Batam Pusat, Citra Tri Tuna, Sekupang, Sri Bintan Pura Dapat diakses melalui pelabuhan seperti Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.

Direktorat Imigrasi Anggit Suhandono menjelaskan, sebagian pemegang izin tinggal Singapura sudah mendapat surat keterangan dari pemerintah Singapura, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang.

Read More : Januari 2025, Krisdayanti Gelar Konser Bersama Titi DJ dan Ruth Sahanaya setelah Kalah di Pilwalkot 2024

“Sehingga mereka bisa dengan mudah datang ke Indonesia dan akan banyak manfaatnya bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelas Anggit.

Persyaratan tempat tinggal tertentu di Kepulauan Riau seperti memiliki izin tinggal permanen (PR) di Singapura; Ia juga menceritakan syarat-syaratnya seperti memegang Kartu Identitas Pendaftaran Nasional Singapura (NRIC) berwarna biru dan menjadi warga negara tanpa profesi. negara visa.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Kepri, sehingga pemudik yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri harus kembali ke Singapura terlebih dahulu. Kemudian ajukan visa kunjungan dengan paspor Anda.

“Sistem persimpangan canggih telah dipasang untuk mengontrol masuk dan keluarnya wisatawan. “Jadi dia pertama masuk, keluar Kepri, PR-nya kita temukan, paspornya tidak kita temukan,” pungkas Anggit. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *