Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB). Sosok yang akrab disapa Paman Birin ini sebelumnya menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Kalimantan Selatan.

Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi itu disampaikan Sahbirin Noor, Selasa (5/11/2024) lalu, saat sidang sebelumnya menantang penetapannya sebagai tersangka.

“Dalam persidangan, KPK menyatakan hingga persidangan ini SHB belum diketahui keberadaannya, meski KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu. (11/06/2024).

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Sahbirin sudah menerima surat pemberitahuan Surat Permulaan Penyidikan (SPDP). Namun orang yang dimaksud masih belum muncul ke publik.

Di sisi lain, KPK mencari tempat berbeda. KPK menduga ada tempat yang dijadikan tempat persembunyian Sahbirin, antara lain perkantoran, rumah dinas, bahkan rumah pribadinya.

Selain itu, Sahbirin juga tidak menjalankan aktivitas sehari-hari di kantor Gubernur Kalsel yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya meski tidak ditahan. Atas dasar itu, KPK menyimpulkan Sahbirin melarikan diri.

Kondisi ini menunjukkan SHB melarikan diri atau melarikan diri sebagai tersangka sejak tanggal 6 Oktober 2024 saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan beberapa penangkapan, kata Budi.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor mulai 7 Oktober 2024. Sejak Sahbirin melarikan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai yang bersangkutan tidak dapat mengajukan mosi untuk memulai proses.

“Karena SHB sebagai tersangka yang melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, maka dia tidak mempunyai kapasitas dan tidak bisa (melarang) untuk mengajukan permohonan pendahuluan (diskualifikasi itu sendiri),” kata Budi.

“Dengan ini permohonan yang diajukan pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim preventif sesuai ketentuan SEMA nomor 1/2018,” lanjutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai persidangan Sahbirin yang kini buron memiliki cacat formal. Oleh karena itu, sudah sepantasnya putusan sementara itu ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *