Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menduduki jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. . . Menurut Dasco, lagu Wantimpres yang diusung Prabowo belum bisa dipastikan karena perundingan belum selesai.
Ya kalau itu (Jokowi jadi Ketua Wantimpres) saya belum bisa jawab sekarang karena sampai saat ini belum ada yang final, kata Dasco di Gedung DPR, Parlemen, Seniyan, Jakarta, Kamis (9/12/2024). ).
Dasco juga menolak revisi undang-undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) oleh DPR dan pemerintah untuk memasukkan Jokowi sebagai Ketua Wantimpres. Menurut Daska, revisi UU Vantimper untuk memperkuat Vantimper dalam memberikan nasihat kepada presiden ke depan.
“Ya, UU Vantympress sudah direvisi dengan baik untuk memperkuatnya agar presiden yang baru terpilih bisa mendapat pendapat dari Dewan Pertimbangan Presiden. Nah, soal cara itu ya, kami masukkan ke dalam undang-undang dan sudah dicatat lagi kemarin, Ya , itu benar mobil yang ada,” tegasnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Badan Legislatif) DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres hingga tahap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kelompok yang digelar di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2024).
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang terkepung menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tingkat selanjutnya.
“Apakah hasil perundingan RUU Vantimpress bisa direvisi sesuai aturan hukum?” tanya Ketua DPR Re Beleg Vihadi Vianto kepada peserta rapat yang langsung diterima dengan suara bulat anggota Beleg.
Rapat forum tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Negara (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andy Agtaas.
Sebelum diambil keputusannya, RUU Vanipress telah melalui serangkaian pembahasan intensif, mulai dari Kelompok Penyesuaian (TIMUS) hingga Kelompok Harmonisasi (TIMSIN). Proses ini memastikan bahwa semua rincian dalam dokumen hukum dibahas dengan benar dan pendapat diterima dari berbagai kelompok.
Ada beberapa perubahan penting yang disepakati dalam RUU Wantimpres. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah penambahan frasa “Republik Indonesia” pada nama lembaga tersebut sehingga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Keputusan tersebut juga membatalkan pembicaraan perubahan nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, jabatan Ketua Wantimpres RI kini dapat dijabat oleh tiga orang anggotanya, sesuai dengan keputusan presiden. Sistem ini memberikan keleluasaan kepada presiden dalam memutuskan siapa yang akan memimpin badan penasehat, tergantung pada kebutuhan dan konteks politik.
Persyaratan untuk menjadi anggota Wantimpres RI juga diperkuat dengan penambahan klausul yang menyatakan bahwa calon anggota tidak boleh dipenjara selama lima tahun atau lebih. Perubahan ini bertujuan untuk menjamin integritas dan kejujuran anggota Wantimpres dalam menjalankan tugasnya.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang mewakili pemerintah dalam pertemuan tersebut mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran dan kerja Wantimpress sebagai lembaga pemerintah.
“Kami berharap dengan perubahan ini, kerja sama antara pemerintah, DPR, dan berbagai elemen bangsa semakin kuat dalam menghadapi tantangan ke depan, serta terciptanya pemerintahan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. ,’ tutupnya. Anas.