Pontianak, Beritasatu.com – Polisi mengungkap banyak fakta terkait kejadian wanita berhuruf FN terjatuh dari lantai tiga sebuah pusat kebugaran di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18 Juni). /2024), sambil melakukan treadmill.

Read More : Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Pintu Keluar Tol Sidoarjo, Barbuk Sabu Rp 30 Miliar

Seorang anggota perempuan disebut sengaja membuka jendela sehingga korban FN terlempar hingga terjatuh ke lantai dasar. Hal ini terjadi sesaat sebelum kejadian.

Dalam rekaman pengawasan, setelah membuka jendela, seorang wanita berpakaian olahraga hitam meninggalkan lokasi kejadian.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, perempuan itu membuka jendela. Setelah itu keluar. Ini yang sedang kami selidiki,” kata Kasatreskri Polres Pontianak Antonius Trias Kunkorozhat, Kamis (20 Juni 2024) sore.

Dia mengatakan, anggota perempuan yang sengaja membuka jendela itu masuk dalam daftar periksa penyidik ​​Polres Pontianak. Dia akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Sejauh ini, lanjut Trias, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Ini termasuk pelatih pribadi, pemilik gym, resepsionis, anggota, pacar dan saudara perempuan korban.

“Kemudian kita periksa anggota yang membuka jendela,” jelasnya.

Trias menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik pusat kebugaran, saat kejadian, jumlah personal trainer yang biasa mendampingi anggota sangat terbatas karena masih dalam masa libur Idul Adha.

Read More : BMKG: Kota Besar Akan Dilanda Hujan dan Berawan pada Selasa 1 Oktober 2024

“Jadi berbagi personal trainer saja tidak cukup. Biasanya ada jendela patroli, kalau ada yang terbuka, makanya tertutup. Dan anggota juga diberi instruksi. Namun, saat itu ada yang istirahat dan tidak. Diawasi,” Trias dikatakan.

Menurut Trias, peneliti juga sedang mendalami hal tersebut. Terutama mengenai alur atau mekanisme dan standar pengendalian anggota gym.

“Ini yang harus kita perhatikan, pembagian istirahatnya seperti apa, tugasnya seperti apa, dan jam kerjanya seperti apa yang diperhitungkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Trias mengatakan belum ada standar baku penempatan alat olahraga di gedung gym. Tidak ada aturan atau aturan khusus mengenai hal ini.

“Kalau melihat peraturan bangunan, tidak ada patokan bahwa treadmill harus berada pada jarak tertentu satu sama lain. Yang ada adalah keselamatan, yang diatur oleh hal-hal seperti petir, listrik, dan bahaya kebakaran. Perabotan dan infrastruktur tidak tertata dengan baik. “- katanya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *