JAKARTA, Beritasatu.com – DY (25), tersangka kasus penjualan video porno anak untuk dijual melalui Telegram, telah menjalani hukuman sejak Mei 2023.
Read More : Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pastikan Lolly Bakal Diperiksa Polisi
Saat dihubungi, Kamis (30/5/2024), kata Kompol Ade Safri Simzantak, Direscrimes Polda Metro Jaya.
Ade Safri menjelaskan, DY menjual 350 video pornografi anak kepada anggotanya dalam waktu singkat. Ia memperoleh penghasilan hingga Rp 50 juta.
Sekitar Rp 50 juta mulai Mei 2023, ujarnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan pornografi anak melalui Telegram. Dalam kejadian tersebut, nama terdakwa adalah DY (25).
Read More : Korban Terakhir Tanah Longsor Jombang Ditemukan Meninggal
DY dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) IT Pasal 20 jo Pasal 45 Ayat (1) Perubahan Kedua dan/atau Pasal 4 Ayat (1) UU IT. 44 Tahun 2008 tentang pencabulan
Rencana selanjutnya, katanya, adalah mengajukan pemblokiran situs dan akun dalam penanganan perkara, memeriksa ke ahli pencabulan dan ITE, melengkapi berkas perkara, dan meneruskan berkas perkara ke pengacara.