Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirgen) pada Jumat (20 Desember 2024). Dia telah dipanggil sebagai saksi dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Gubernur Kutai Kartanegara Rita Vidyasari (RW).
Read More : Resmi Bakal Tutup 31 Juli 2025, Begini Sejarah Perjalanan Jetstar Asia
Pemeriksaan dilakukan di KPK Jalan Kuningan Persada, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (23 Desember 2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menemukan informasi adanya ekspor batu bara dari Askolani. KPK menilai ada informasi terkait ekspor batu bara dalam kasus Rita Vidyasari sehingga perlu digali keterangan para saksi.
“Saksi-saksi di sana sedang diperiksa terkait ekspor batu bara,” kata Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah melakukan sidak di banyak tempat terkait kasus Rita Vidyasari CCI. Sidak dilakukan pada 13 hingga 17 Mei 2024 di Jakarta dan sekitarnya, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai-Cartanegara pada 27 Mei 2024 hingga 6 Juni 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Sabtu (6 Agustus 2024) mengatakan, penggeledahan dilakukan di sembilan kantor dan 19 rumah.
Read More : Kunjungan Wisatawan Mancanegara Melonjak 20 Persen pada Januari-November 2024
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita banyak barang bukti. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan kasus Rita Vidyasari. “Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita kendaraan (72 mobil dan 32 sepeda motor),” kata Tesa.
Tim penyidik KPK menyita tanah dan/atau bangunan di enam lokasi, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. KPK juga menyita uang miliaran rupee dalam penggerebekan tersebut.
Terkait kasus TPPU Rita Widiasari, Tessa mengatakan, “Nilai rupiahnya Rp6,7 miliar dan dolar AS serta mata uang asing lainnya bernilai total sekitar 2 miliar dolar.”