JAKARTA, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagang) masih menunggu kemunculan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lai, PT Timah Tbk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) produk timah proses penjualan. . Wilayah tahun 2015-2022.

Read More : Survei: Kepuasan Publik terhadap Polri Masih di Bawah 50 Persen, Wacana Reposisi Mengemuka

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie.

Saat dihubungi, Jumat (24/5/2024), dia mengatakan, “Mereka diundang. Kalau tidak datang, kita lihat kebijakan kita apa.”

Fabry menjelaskan, Hendry mengaku sakit saat mangkir dari ujian. Dia memastikan meski Hendry tidak memenuhi panggilan Jaksa Agung dan ditahan, dia melihat penyidikan tidak akan terhambat.

Fabri pun memastikan pemeriksaan terhadap Hendry dan tahanan lainnya sedang berlangsung dan diharapkan segera selesai.

Katanya memang benar dia sakit, sebuah pernyataan.

Read More : Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Kantongi 4 Alat Bukti

Kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 bermula saat terdakwa ALW yang menjabat Direktur Operasional PT Timah Tbk tahun 2017. -istilah 2018. menyelesaikan perusahaan pertambangan ilegal dengan dugaan MRPT dan dugaan EE.

ALW kemudian menawarkan kepada pemilik smelter untuk bekerja sama membeli produk pertambangan ilegal dengan harga di atas standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.

Sejauh ini, kejaksaan telah menetapkan 16 orang dalam tindak pidana tersebut. Dari sosialita Helena Lim hingga suami Sandra Davey, Harvey Moyes.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *