JAKARTA, BERITASEATU.COM – Kelompok Hakim Pengadilan Pengadilan Distrik Pusat Jakarta (PN Jakpus) dijatuhi hukuman kepada Ketua Direktur PT Rafined Bangka Tin (RBT). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang diduga dalam pengelolaan pertukaran bahan baku timah dalam lisensi penambangan Timah TBK (IUP) dari PT Timah (IUP) pada 2015-2022 dan tindakan pencucian pencucian (TPPU).
Read More : Bertemu Presiden Jokowi, Paus Fransiskus Singgung 3 Sila Pancasila
“Peningkatan terdakwa dengan hukuman penjara delapan tahun,” kata Ketua Hakim Eko Ariyanto selama Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Senin 23/12/2024).
Musim panas juga dijatuhi hukuman membayar denda 1 miliar RP dalam enam bulan penjara. Selain itu, itu diperintahkan untuk membayar uang pengganti yang nilainya fantastis, yaitu 4,5 miliar RP terkait dengan hubungan timah komersial.
“Terdakwa menagih mengganti uang dari Rp 4 571.438 592 561.56,” kata Hakim mengutuk topi PT RBT.
Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah keputusan Inkrah, kekayaan dapat disita di pelelangan. Jika properti tidak cukup untuk membayar, itu digantikan oleh hukuman penjara enam tahun.
Read More : Korban Tewas Bencana Topan Yagi di Myanmar Jadi 74 Orang, 89 Hilang
Sementara itu, direktur pengembangan komersial PT RBT pada tahun 2017, Reza Andianah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda PR.