JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya meyakini Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak akan kabur ke luar negeri usai terjerat kasus penggusuran mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tidak, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safari Simanjantak kepada wartawan, Kamis (12/6/2024).
Ade Safari mengatakan, pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut meski hingga hari ini berkas perkaranya belum rampung atau P21 sudah diumumkan Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Jadi kami berkoordinasi baik dengan JPU (Jaksa Agung) untuk menyelesaikan pemberitahuan P19 atau prosedur lainnya. Nanti akan kami update perkembangannya, ujarnya.
Saat ditanya alasan polisi tidak menahan Firli, Ade Safari mengatakan hanya timnya yang menyelesaikan masalah tersebut. Nanti akan kami update, tapi yang jelas kami jamin kajian penanganan pekerjaan Aquo akan dilakukan secara terinformasi, adil, dan akuntabel, ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan hilangnya Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Banyak barang bukti yang dikumpulkan, mulai dari dua mobil hingga puluhan telepon genggam. Belakangan, pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga ditemukan.
Lalu pada dompet bertuliskan Lady Americana USA warna coklat terdapat 1 Voucher Liburan Liburan Traveloka seharga 100.000 Spiral Care.
Firley dijerat pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 UU 31 Nomor 1999. Firley diancam hukuman maksimal seumur hidup. hukuman penjara.