Semarang, Beritasatu.com – Aipda Robig Zainudin, polisi pelaku penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, lolos sidang komisi etik (KKEP) di Mapolda Jawa, Senin (9/12/2024) mulai pukul 13.00 WIB. . .

Read More : Akses Jalan Trans-Sulawesi Putus Diterjang Arus Sungai, Pengendara Tercebur dan Hilang

Sidang moral terhadap Aipda Robig, anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, dilakukan Divisi Propam Polda Jateng. 

Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto mengatakan, “Hari ini akan ada (sidang moral bagi polisi pelaku penembakan siswa SMK di Semarang).

Aipda Robig dituduh sebagai dalang penembakan yang menewaskan kelas tersebut 

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024). Robig disangka melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan. 

Menurut Kombes Artanto, laporan tersebut akan didalami secara hukum oleh Bareskrim Polda Jateng. Dia berjanji polisi akan mengusut tuntas dan transparan kasus penembakan polisi terhadap siswa SMK tersebut.

Read More : 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Mulai Pukul 08.00 WIB

Artanto mengatakan, “Kami sudah pastikan sedang dalam proses mencari penyidikan terbaik. Kami sedang menyelidiki dari Paminal, Mabes Polri, Divisi Propam Polri turun tangan dalam proses penyidikan.” 

Peristiwa penembakan polisi terhadap pelajar di Semerang tak hanya menewaskan Gama saja. 2 orang pelajar lainnya bermarga AD (17) dan SA (16) ikut terbakar. Namun, dia terluka.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *