Jakarta, Beritasatu.com – Staf teknis komunikasi transformasi kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ngabila Salama mengatakan, perundungan dalam pendidikan kesehatan, khususnya kedokteran, kerap terjadi karena adanya paksaan berlebihan dari para lansia. Senior mempunyai peranan besar dalam menentukan masa depan pendidikan juniornya.
Read More : BMKG: Ilmu Titen Jadi Kearifan Lokal Mitigasi Bencana, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Maret 2025
“Hal ini terutama disebabkan oleh unsur balas dendam atas perlakuan yang mereka alami sebelumnya,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Senin (19/8/2024).
Praktisi kesehatan masyarakat Universitas Indonesia (UI) juga menyatakan Kementerian Kesehatan terus mencermati kasus intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan (telanjang) yang kini menjadi sorotan masyarakat. Kementerian Kesehatan menghimbau para korban perundungan untuk segera melapor melalui jalur yang disediakan.
Laporkan ke saluran pengaduan Badan Inspeksi Umum Kementerian Kesehatan atau melalui whistle system di perundungan.kemkes.go.id atau WhatsApp 081299799777. Laporan akan segera diproses secara real time untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk jika ada. “Ada pihak yang terlibat dan terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi,” kata Ngabila.
Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktek (SIP) bagi dokter yang terbukti melakukan intimidasi.
“Jika pelakunya adalah tenaga kesehatan, sanksinya bisa berupa penghentian STR dan SIP. Sanksi ini juga dapat dikenakan kepada mahasiswa, dosen, pejabat, dan staf rumah sakit pendidikan, atau pihak lain,” jelas Ngabila . . .
Read More : Indonesia Komitmen Turunkan Emisi Karbon hingga 31 Persen pada 2050
Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan akan melakukan survei terhadap program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Hasilnya, banyak peserta yang mengaku ingin bunuh diri karena tekanan yang mereka alami. Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus dengan pendekatan individual, terutama bagi mereka yang menderita depresi berat atau memiliki pemikiran untuk mengakhiri hidup, dengan tetap menjaga privasi korban.
Bagi pelapor, Kementerian Kesehatan menjamin kerahasiaan dan keamanan identitas. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah bullying yang ada di kalangan dokter.
Kementerian Kesehatan memberikan lima jaminan bagi korban perundungan yang melapor, yaitu jaminan kerahasiaan, jaminan kesehatan fisik, jaminan kesehatan jiwa, jaminan keselamatan, dan jaminan tidak mengalami perundungan serupa di kemudian hari. agar hal serupa tidak terjadi lagi,” pungkas Ngabila.