Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya merilis fakta terbaru terkait perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2, Teluk Naga, Tangerang yang terjadi pada Sabtu (8/6/2024).
Read More : 2 Selebgram Sukabumi Ditangkap gegara Promosikan Judol
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi menjelaskan, pelaku utama sudah melakukan survei selama 3 pekan sebelum kejadian perampokan berinisial HK. HK menyamar sebagai seorang pembeli untuk memantau situasi di toko, kejadian tersebut terekam kamera pada Selasa (04/06/2024).
Perampokan itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024). Terekam CCTV di lokasi kejadian pada 4 Juni, artinya terekam 4 hari sebelum dia melakukan perampokan, namun dia mengaku melakukannya. 3 minggu sebelum kejadian,” kata Ade. kata Ari kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
H.K. karyawannya diancam dengan senjata tajam, ditangkap di kamar mandi, dan puluhan jam tangan mahal berbagai merek dirampok. Usai perampokan, HK menitipkan jam tangan tersebut kepada MAH, DK, dan TFZ yang tampaknya saling kenal.
Polda Metro Jaya kini mendalami apakah HK, MAH, DK, dan TFZ merupakan bagian dari sindikat pencurian jam tangan mewah.
“Masih kami dalami apakah ini kejadian pertama atau pernah terjadi sebelumnya, karena faktanya jam tangan yang dicuri itu terbagi dalam beberapa kelompok,” jelasnya.
Read More : Seusai Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cianjur, Dedi Mulyadi Sorot Pengelolaan Keuangan Sekolah
Sebelumnya, aksi perampokan ini menggemparkan kawasan PIK 2, Teluk Naga, Tangerang pada Sabtu (8/6/2024). Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku utama berhuruf HK dan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut, MAH, DK, dan TFZ.
HK dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang “Pencurian dengan Kekerasan” yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sedangkan MAH, DK dan TFZ dijerat dengan Pasal 480 KUHP. .