Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya telah menyita banyak barang bukti terkait kasus penjualan video porno anak yang dijual Telegram dengan harga antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyita dua unit ponsel milik DY (25), Cilincing, warga Jakarta Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel Xiaomi POCO M4 PRO 5G dan satu unit iPhone 12 PROMAX Biru, kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Ade Safri mengatakan DY menggunakan dua ponsel untuk menjual video pornografi anak di Telegram.
Ia menambahkan, “Pihak berwenang dan hasil pemeriksaan menemukan jejak distribusi digital konten video pornografi anak dan penjualan video tersebut kepada pembeli di situs jejaring sosial Telegram.”
Tim kemudian melakukan interogasi dan target mengakui segala perbuatannya dan dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, imbuhnya.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat (1) tentang Perubahan Kedua UU Teknologi Informasi Pasal 45 Ayat (1) dengan Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 4 Ayat (1) dengan UU Tahun 2008 Nomor 44 Pasal 29 tentang Dengan Materi Pornografi.
Rencana lain: mengajukan permohonan pemblokiran website dan akun dalam kasus air, memeriksa ahli pornografi dan ahli ITE, mengisi berkas perkara, dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum, katanya.