JAKARTA, BERITASATU.COM – BOLDA JAYA METRO menyelidiki Effilin Dahr Houtagalong, mantan pengacara di BOS Prodia, terkait dengan kasus kasus mobil yang diduga yang mengambil nama AKBP Bintoro. Meskipun dia ditunjuk sebagai tersangka, Evelyn tidak ditangkap.

Read More : Alasan PBSI Menurunkan Pemain Muda di Piala Thomas dan Uber

Komisaris Kepolisian Dandrskrysus Jaya Aydi Sulaiimt mengatakan Evelyn diselidiki selama empat jam pada hari Kamis (6/3/2025) di 14.30-18.30 WIB.

“Pada ujian, penyelidik mengajukan hingga 40 pertanyaan.”

Terlepas dari tersangka, mantan pengacara Bos IBN itu tidak diadakan. Namun, ia diharuskan melaporkan dua kali seminggu.

“Tersangka diharuskan melaporkan dua kali seminggu, yaitu, setiap hari Senin dan Kamis,” tambahnya.

Read More : Presiden Prabowo Sapa Ribuan Prajurit TNI di Papua Saat Perayaan Malam Tahun Baru

Kasus ini dimulai dengan laporan yang dikeluarkan oleh keluarga BOS Prodia, yang diklaim telah menerima kerugian karena semak -semak mobil oleh mantan pengacara. Mobil itu berjanji untuk menjualnya dengan skor 6,5 miliar rupee untuk membiayai kasus hukum BOS PR. Namun, setelah menjual mobil itu, uang itu tidak dijanjikan oleh mantan pengacara pelatih Prodia Child. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *