JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Perhubungan (KmenHub) resmi mencabut status taruna empat tersangka kasus penganiayaan tewasnya Putu Satria Ananta Rustika, 19, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Maritim (STIP) Jakarta. .
Saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024), Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, “Iya (dibatalkan mulai hari ini).
Adita menambahkan, pembatalan tersebut bersifat sementara. Nantinya, Kementerian Perhubungan akan menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait hal tersebut.
Status tarunanya diberhentikan sementara menunggu proses persidangan. Nanti akan ditinjau tergantung perkembangan penyidikan, ujarnya.
Sebelumnya, Senior telah membunuh Pudu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta.
Polisi sejauh ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tegar Rafi Sanjay (21), A, W, K.
Tager, terdakwa utama, didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penyerangan berat juncto Pasal 351 KUHP untuk pembunuhan.
Sementara A, W, dan K terancam dijerat Pasal 55 KUHP karena terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.