Jakarta, Beritasatu.com – III. Pasalnya, kasus tersebut dilaporkan pada 18 Oktober 2024 dan pelaku baru ditangkap pada 16 Desember 2024 atau memakan waktu sekitar dua bulan.
Read More : Nadine Chandrawinata Baptis Anak Kedua, Warganet: Saat Lahir Diazanin Ayahnya, Keluarga Aneh
Hal itu diungkapkan sejumlah anggota Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III (RDPU) bersama Dwi Ayu Darmawati dan Kapolri Nicolas Ary Lilipaly di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa (17/12/2024).
“Sejak dilaporkan pada 18 Oktober dan terungkap pada 16 Desember, sekitar 2 bulan, ada beberapa pertanyaan dari masyarakat tentang penanganan polisi terhadap masalah tersebut,” kata Rikwanto, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar.
Menurutnya, kekerasan yang dialami Dwi Ayu bukan main-main. Padahal, kata dia, kasus tersebut bisa dikatakan sebagai pelecehan serius. Apalagi ketika Anda melihat video kekerasan di media sosial.
“Apa yang terjadi di video itu menunjukkan dia berat karena meluncurkan dirinya dengan segala macam dampak tubuh. Bahkan bagian vitalnya bisa lebih besar jika dia tidak berhenti,” kata mantan jenderal bintang dua itu.
Terkait hal itu, Rikwanto meminta kepolisian harus berbenah agar tidak terlalu lama menangani pelaku kejahatan. Sebab, perkara Dwi sudah lengkap dengan saksi, bukti, dan korban.
“Kasus seperti ini sederhana saja, ada yang luka, ada saksi, ada bukti, ada juga TKP, lengkap, dan sebagainya, termasuk videonya, seolah-olah butuh waktu dua bulan. sebulan setelah penangkapan dan itu setelah menjadi viral,” jelasnya.
Rikwanto yakin penanganan kasus penganiayaan pegawai Kota Cakung yang dilakukan putra bos toko roti George Sugam Halim bisa selesai dalam waktu kurang dari sebulan. Ini pasti menjadi catatan polisi di Jakarta Timur.
“Saya kira sebagai anggota Polri, sebaiknya kita fokus dulu menyelesaikan kejadian ini dalam tiga minggu atau seminggu dan bisa ditutup. Ini kasus nyata, kasat mata, terbuka, hanya agennya yang cepat,” ujarnya.
Read More : Top 5 News: Sarah Menzel Dapat Restu Pindah Agama hingga Jemaah Parepare Kucing-kucingan dengan Polisi Arab
Menurut Rikwant, Anggota Komisi III DĽR dari Fraksi Gerindra, Martin Tumbelaka menilai penanganan kasus pelecehan tersebut juga sangat lambat. Padahal, menurut dia, kasus tersebut sudah jelas dan transparan.
Menurut Martin, tugas Polri (Humas) adalah jemput bola untuk memberikan keamanan, keadilan, dan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Ini kasus yang sangat jelas dan transparan, terlihat memang benar terjadi, tapi prosesnya, penangkapannya, memakan waktu sekitar dua bulan, kalau saya ikuti. Bahkan kata teman kami, setelah itu viral dan dia baru diadili. .” Mohon maaf Pak Presiden Polisi,” tegas Martin.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas atau biasa disapa Hasbi juga mengkritik polisi yang cepat menangani kasus tersebut setelah viral. Menurut dia, contoh spesifik penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti terjadi dua bulan lalu dan sempat dilaporkan, namun baru ditangani setelah viral.
Dia berharap polisi bisa bekerja dengan baik dan cepat menanggapi laporan masyarakat. Polisi tidak perlu menunggu kasus menjadi viral untuk menanganinya.
“Kita tidak perlu viral, tapi perlu segera diatasi. Kita berharap polisi bisa bekerja cepat dan profesional,” pungkas Hasbi soal penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung yang dilakukan Kepala Toko Roti. putra George Sugama Halim.