KUALA LUMPUR, Beritasatu.com – Penyanyi dan komposer Malaysia Yassin Sulaiman, 48, divonis penjara seumur hidup dan 16 cambukan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Kamis (22 Agustus 2024). Dia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan narkoba dua tahun lalu.
Read More : Elon Musk Akan Jadi Pembicara Utama di World Water Forum 2024 di Bali
Tiga dakwaan terhadap Yassin termasuk kepemilikan pribadi obat 11-nor-delta-9 tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid dan kepemilikan 193,7 gram ganja pada saat penangkapannya pada Maret 2022. Yasin kedapatan menanam 17 tanaman ganja di lahan miliknya. di rumah
Sebelumnya, pada 29 November 2023, Pengadilan Negeri membebaskan Yas dari dakwaan dengan alasan pelantun “Mimbi Laila” itu mengalami gangguan jiwa dan mengalami gejala yang mengganggu kemampuan kognitifnya.
Namun Hakim Pengadilan Tinggi Norsharida Awang mengabulkan permohonan banding jaksa untuk membatalkan pembebasan Yasin. Usai hukuman, polisi memborgol Yasin dan membawanya ke Penjara Kajang di Selangor, Malaysia.
Read More : Tabiat Lolly di London Dibongkar Mantan Ibu Angkat, Disebut seperti Orang Kelaparan Seks
“Ini hari yang gelap bagi saya,” katanya ketika polisi membawanya pergi.