Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pria berinisial FA (23) dan NA (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan AH (32), seorang pemilik toko lansia ternama yang berbalut sarung di dalam gubuk . di Pamulang. , Tanggerang Selatan.

FA dan NA dipasang di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya terlihat mengenakan seragam penjara berwarna oranye.

FA dan NA hanya menyaksikan saat memasuki ruang konferensi pers. Tangannya tampak diikat dengan tali. FA (23) dan NA (28), dua pelaku pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam sarung di Pamulang, Tangsel, diperkenalkan dalam jumpa pers. – (prestasikaryamandiri.co.id/Ilham Oktafian)

Tindak pidana pembunuhan bermula dari rasa sakit hati yang dirasakan terdakwa akibat perkataan baik dan kepedulian terhadap korban, kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully Selasa ( 14). /5/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *