Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – FA (23), pelaku pembunuhan pamannya AH (32), yang jenazahnya dibungkus kain kafan dan dibuang di Pamulang, Tangsel, berbohong dalam pengakuannya.

Menurut Kepala Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, kebohongan FA dalam melontarkan pernyataan tersebut terlihat dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Pelaku bilang ada mobil yang datang. Namun di CCTV tidak terlihat ada mobil. Yang jelas dia (pelaku) membawa tas tersebut,” kata Titus dalam jumpa pers kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin Selasa. (14/5/2024).

Titus menjelaskan, kamera pengawas menunjukkan FA membawa jenazah Ah di dalam tas. Ia meletakkan jenazah pamannya di depan sepeda motor. Pelaku tidak bisa melarikan diri, namun sepertinya tidak ada mobil yang tersisa, ujarnya.

Diketahui, pemilik toko Madura A.H (32 tahun) ditemukan tewas tergeletak di tanah dengan pisau dan dibalut jas panjang, di sebuah kediaman di Pamulang, Tangsel, Sabtu (11/5/2024) lalu. .

Diketahui, A.H. dibunuh di tangan keponakannya, F.A. (23). Selain itu, ada pula pelaku pembunuhan ini, N.A (28) yang merupakan saudagar Sotho dan turut membantu pembunuhan tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP. 181 KUHP. / Atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *