Bekasi, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi mengungkap Ahmed Arif Ridwan Nuwlah (AARN), salah satu tersangka kasus penemuan mayat dalam koper di Bekasi, mentransfer uang milik korban RM (49). kebutuhannya, termasuk mengirimkan kepada ibunya.
Polisi berhasil menyita uang senilai Rp36 juta dari AARN (29). Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung menjelaskan, tersangka awalnya mengambil RM 43 juta dari korban.
“Dari uang Rp 43 juta yang diambil tersangka dari korban, uang tunai yang kami sita sejumlah Rp 36 juta. Sisanya Rp 7 juta digunakan tersangka untuk berbagai keperluan, antara lain pembelian koper dan tiket pesawat,” kata AKBP Gogo. Galesung dalam jumpa pers, Jumat (3/5/2024).
AKBP Gogo menjelaskan, uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar tarif taksi, biaya hotel, membeli bagasi, dan membeli tiket pesawat. Selain itu, uang tersebut dialihkan kepada ibu tersangka untuk keperluan lain.
“Tersangka menggunakan sebagian uangnya untuk menyewa Grab, membayar hotel, membeli dua koper, membeli tiket pesawat dan mengirim uang ke ibunya. Total yang berhasil kami sita hanya Rp 36 juta karena sebagian uangnya sudah ada. digunakan oleh tersangka,” – tambahnya.
Tersangka AARN ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan. Saat penangkapan, keluarga tersangka sempat syok.
Tim kami menangkap tersangka di Palembang, tepatnya di rumah istrinya. Istri tersangka awalnya kaget karena baru saja menikah dan akan mengadakan pesta pada Minggu depan, ujarnya.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah tersangka mengaku terluka atau tersinggung dengan perkataan korban. RM, perempuan korban, meminta AARN bertanggung jawab atas pernikahannya.
Polisi menetapkan AARN dan adiknya AT (21) sebagai tersangka kasus pembunuhan R.M. Korban RM dan tersangka AARN merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta.