JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan tak ditahannya pendiri Sriwijaya Air Hendry Lai terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. daerah untuk tahun 2015-2022.

Hurley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan Hendry masih sakit. Ia pun menghormati tindakan penyidik ​​yang tidak menangkap Hendry.

Jadi kita harus menghormati cara penyidik ​​mengambil langkah tersebut, kata Hurley kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

“Sejauh ini karena kondisi yang bersangkutan masih sakit, maka penyidik ​​belum melihat adanya urgensi ke arah itu,” imbuhnya.

Hurley menambahkan, pihaknya saat ini fokus menyelesaikan berkas untuk segera diadili. Dia meminta masyarakat menunggu penangkapan Hendri dalam kasus tersebut.

“Jadi kita berharap kalau bulan ini sudah selesai, sudah jelas tahapan mana yang bisa dilakukan pada tahap kedua, mana yang tidak bisa dilakukan, apa kendalanya, tentu akan kita komunikasikan ke masyarakat.” katanya.

Kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 bermula saat tersangka ALW yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Timah Tbk tahun 2017-2018 periode . , melibatkan perusahaan tambang ilegal yang diduga MRPT dan diduga EE.

ALW kemudian menawarkan kerja sama dengan pemilik smelter untuk membeli produk pertambangan ilegal dengan harga lebih tinggi dari standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari sosialita Helena Lim, suami Sandra Devi Harvey Moise hingga pendiri Sriwijaya Air Hendry Lai.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *