Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo didakwa membuka pintu penambangan liar di PT Timah Tbk saat menjabat pada Januari 2015 hingga Maret 2019.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Agung dalam sidang perdana kasus korupsi sistem transaksi timah di Izin Usaha Pertambangan Daerah (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Rabu (31/7/2024) ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta atas tindak pidana korupsi (Tipkor).

Saat membacakan dakwaan, JPU menyebut Suranto dan tersangka lainnya diduga melakukan aktivitas ilegal terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada kurun waktu tersebut.

Jaksa mendakwa Suranto menyetujui Rencana Aksi Anggaran Belanja dan Belanja (RKAB) PT Rafined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentoin, PT Rafined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentoin periode 2015-2019. Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.

Menurut jaksa, RKAB ini seharusnya menjadi landasan kegiatan pertambangan setiap smelter dan afiliasinya di wilayah IUP. Namun RKAB juga digunakan sebagai legalisasi pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“RKAB yang disetujui hanya formalitas untuk mengakomodir penambangan ilegal dan pengelolaan bijih timah dari wilayah IUP yang dilakukan PT Timah Tbk,” kata jaksa.

Jaksa juga menuding Suranto gagal memberikan arahan dan pengawasan kepada lima perusahaan smelter dan afiliasinya. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan di provinsi kepulauan Bangka Belitung akibat disorganisasi pertambangan.

Selain itu, Suranto juga didakwa gagal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah Tbk selama 2015-2019. Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut menambang secara ilegal dan menjual bijih timah kepada PT Timah Tbk yang tidak perlu membeli bijih timah dari wilayah IUP miliknya.

Selain Suranto, dua terdakwa lainnya, Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani, juga hadir dalam sidang kasus korupsi tersebut. Amir menjabat Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 hingga 9 November 2021. Periode 5 Maret 2019-31 Desember 2019.

Disebutkan, ada 22 terdakwa dari pihak kejaksaan dalam kejadian ini. Kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *