JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaannya pada Rabu (15 Mei 2024). Indra diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan anggota Partai Demokrat dalam proyek penyelesaian perumahan.

Indra Iskandar tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekitar pukul 09.07 WIB dan memulai pemeriksaan pada pukul 09.40 WIB. Sekitar pukul 12 siang, tim penyidik ​​KPK merampungkan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan silang, Inderland mengaku telah membeberkan pengetahuannya tentang proyek tersebut kepada tim penyidik ​​KPK.

“Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan penyidik ​​KPK hari ini. Saya sampaikan pengetahuan saya dan fakta-fakta yang saya ketahui,” kata Indra usai diperiksa KPK.

Dia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi akan menangani kasus ini secara profesional. Di sisi lain, dia enggan membeberkan detail materi seputar pemeriksaan atau perkembangan kasus tersebut. “Tanyakan pada pencarinya,” kata Indra.

Menanggapi kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan proyek pengadaan peralatan Kantor Republik Demokratik yang sedang diselidiki bernilai sekitar Rp 120 miliar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kerugian ekonomi negara akibat skema ini mencapai puluhan ribu rupee.

“Proyek tersebut bernilai sekitar Rp120 miliar. Namun, pada saat yang sama, kerugian ekonomi negara mencapai puluhan miliar dolar,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.

Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya oknum ilegal di beberapa perusahaan pelaksana skema tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa cara dalam kasus tersebut, antara lain menggunakan bendera perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan dan menjadikan proses pengadaan hanya sekedar formalitas belaka.

Penipuan itu diselesaikan melalui ruang penyimpanan, termasuk furnitur ruang tamu dan ruang makan. Dalam kasus ini, kantor PDP yang korup antara lain Ulujami dan Kalibata.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memblokir keluarnya tujuh orang penyuplai peralatan ke kantor DPR. menghambat proses penyidikan.

Informasi yang dihimpun, Sekjen DPR Indra Iskandar, Ketua Bidang Pengurus Ramjab DPR Hifi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Inda Dinamika Tanti Nugroho, dan Direktur PT Dwitungal Bangun Persada Juanda Hazurungan merupakan pihak-pihak yang dilarang keluar negeri. Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Rony, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya dan grup swasta Edwin Budiman.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *