JAKARTA, Beritasatu.com – Tim penyidik โโKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/10/2024) memanggil enam orang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Timur. Provinsi Jawa. Pokma). Jawa Timur) APBD pada APBD 2021-2022.
Read More : Airlangga Dikabarkan Mundur dari Ketum Golkar, Saiful Mujani Wanti-wanti Tsunami Politik
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (28/10/2024).
Pihak-pihak tersebut disebut J, H, MM, AM, AJ dan MF. Dari informasi yang dihimpun, merupakan Mantan Wakil Ketua DPRD Probolingo John Junaidi (J), Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 Hasanuddin (H), Anggota DPRD Probolingo periode 2024-2029, Moch Mahrus (MM), pengusaha Abd Motolib (AM), pengusaha Ahmad Jailani (AJ), dan Staf Swasta M Fathullah (MF).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan rincian materi yang akan diperiksa dengan pemanggilan para pihak. KPK akan memproduksi materinya ketika saksi sudah tiba dan agenda penyidikan sudah selesai.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. Melalui perkembangan tersebut, KPK mengumumkan 21 nama orang yang berstatus tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 21 orang tersangka, empat di antaranya merupakan penerima, 17 lainnya merupakan donatur, kata Juru Bicara KPK Tessa Maharadhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Read More : Kasus Korupsi Timah, Kejagung Limpahkan Berkas Tahap 2 Adik Hendry Lie
Tessa menjelaskan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka penyelenggara negara merupakan pegawai. Sementara dari 17 tersangka pendonor, 15 orang merupakan perorangan dan dua lainnya merupakan pejabat negara.
KPK belum merilis secara resmi identitas tersangka dan pengembangan kasusnya. Materi ini akan diposting ketika penyelidikan dianggap cukup.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan keputusan yang melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dilarang keluar negeri, sehingga mereka tetap berada di Indonesia untuk penyelidikan.