Jakarta, Beritasatu.com – Subbagian Keamanan Siber Polda Metro Jaya berhasil menemukan dan menangkap pelaku penyebaran konten video porno anak melalui media sosial X dan Telegram. Aktor tersebut menjual ribuan video dan pendapatannya mencapai ratusan juta.
Read More : Inovasi SiKapal Sumenep Diminati Gresik untuk Tingkatkan Keamanan Nelayan
Kapolres AKBP Hendri Umar menjelaskan, pelaku berinisial DY (25) ditangkap pada 29 Mei 2024 pukul 18.30 WIB di Bekasi.
โDY berperan sebagai penyebar video dan admin delapan akun X dengan username berbeda-beda,โ kata Hendri, Jumat (31/5/2024).
Dari
Misalnya, jika Anda ingin aktif di lima grup Telegram, Anda perlu membayar Rp100.000. Kemudian membayar Rp150.000 untuk 10 grup, Rp200.000 untuk 15 grup, dan Rp300.000 untuk 20 grup.
Read More : Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru, Polisi: Masih Baru, Kurang dari 24 Jam Saat Ditemukan
Hendri mengatakan pelaku memiliki lima akun Telegram dengan 105 grup pornografi berbeda. DY mulai menjual konten video porno sejak November 2022. Ia memposting 2.010 video yang bertemakan anak di bawah umur.
โKalau dihitung-hitung, sudah 1 tahun 8 bulan, dan saya sudah mendapat penghasilan seratus juta rupiah lebih,โ kata Hendri.