Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) mengajukan banding atas hukuman tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketiga terdakwa adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sjahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hata (MH).
“Hari ini JPU KPK Muhamed Hadi dan Palupi Virjawan telah mengajukan banding atas perkara SYL, KS dan MH,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/07/2024).
Jadi ketiganya sudah mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat per hari ini, lanjutnya.
Tesa tidak membeberkan alasan jaksa KPK mengajukan banding atas putusan ketiga terdakwa tersebut. Dia hanya mengatakan JPU KPK masih menyusun memori banding.
“Ringkasan banding masih dalam proses, akan kami sampaikan nanti,” kata Tessa.
Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 14 miliar. SYL juga diperintahkan membayar denda tambahan sebesar Rp300 juta hingga 4 bulan penjara.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhamed Hat dengan hukuman 4 tahun penjara. Kedua mantan anak buah SYL itu dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.