Padang, prestasikaryamandiri.co.id – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap 18 pemuda di Padang, Sumatera Barat, terus terjadi. Saat ini, 17 polisi telah diperiksa dan terbukti bersalah melakukan tindakan ilegal dan akan menjalani proses etis dalam kasus ini. Kejadian ini bermula dari patroli polisi di Polsek Kuranji, Kecamatan Padang, Minggu pagi (9/6/2024). Dalam patroli tersebut, polisi menangkap puluhan pemuda yang diduga hendak melancarkan aksi tawuran. Kasus ini muncul setelah penyelidikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang atas kejanggalan kematian Afif Maulana (13) yang ditemukan di jembatan Sungai Batang Kuranji dengan luka di sekujur tubuh pada 9 Juni lalu. 2024.
Baca Juga: 17 Anggota Polda Sumbar Dinyatakan Bersalah Terkait Kematian Remaja Afif Maulana Afif yang Diduga Meninggal Akibat Penganiayaan Petugas Polisi Saat Patroli Keamanan Saat Bentrok Minggu Pagi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menyoroti kasus ini. Selain Afif yang meninggal, diduga ada puluhan remaja yang melakukan kekerasan. “Sidang sementara menunjukkan ada 17 anggota polisi yang diduga melakukan kekerasan tersebut. Dian berharap jika terbukti bersalah maka persidangan tidak hanya berhenti pada sidang etik saja,” kata Dian Sasmita, Direktur KPAI.
Baca Juga: Terima Pengaduan LBH Padang, Ini Langkah Komnas HAM Lanjutan Kasus Afif Maulana penderitaan fisik dan mental,” katanya. Ia menambahkan, dalam konsep perlindungan anak, semua anak adalah korban, baik pelanggaran apapun. Setiap perilaku anak tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan merupakan efek dari situasi di sekitar anak seperti keluarga, lingkungan, dan pendidikan. Selain itu, Pak Dian juga meminta pemerintah daerah turut serta menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak. Kehadiran pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung rehabilitasi, tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis dan sosial.