Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kelompok advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sambari) Irjen Suharyono atas pelanggaran etik terkait meninggalnya Afif Maulana. Tak hanya Suharyono, anak buahnya yakni Kasatreskrimi Polsek Patang dan Kepala Divisi Jatandra Satreskrimi Polres Patang juga turut dilaporkan.
“Agenda hari ini kami melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Kapolda Sumbar, Kastraskrim Polres Padang, dan petugas Jatanra Satreskrim Polresta Padang,” kata Kepala Bagian Hukum Kontras Polresta Padang, Andrei Yunus, kepada wartawan. di Mabes Polri, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, pihak yang tergabung dalam kelompok advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengajukan pengawasan kontekstual kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Karovazidić). Pernyataan tersebut mengacu pada penyelidikan dan penyidikan atas penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan Afif Maulana.
“Laporan pengaduan tersebut terus kami upayakan untuk meminta ke Biro Reserse. Mengapa? Karena dalam persidangan di Polresta Padang dan Polda Sumbar, kami melihat banyak pelanggaran yang berujung pada pelanggaran etik,” ujarnya.
Andrei menjelaskan kesinambungan itu seiring dengan upaya Polda Sumbar dan jajarannya melakukan penyelidikan, penyelidikan, dan penyidikan mendalam terhadap kasus penyiksaan yang berujung pada meninggalnya Afif Maulana. Namun Kapolda Sumbar sudah menyadarkan masyarakat siapa yang membuat kasus ini viral.
Diketahui, korban Afif ditemukan mengambang di Sungai Batang Kuranji, Sumatera Barat pada 9 Juni 2024. Saat ditemukan, korban luka mengalami luka memar di bagian punggung dan perut.
Berdasarkan pemeriksaan LBH Padang dan keterangan saksi di lokasi kejadian, Afif dan beberapa rekannya diduga terlibat perkelahian dan kemudian mendapat serangkaian penganiayaan yang dilakukan anggota Sabara Polda Sumbar.