Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan token judi online senilai Rp 80 miliar. Total ada 23 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Token digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi yang dapat dijual kembali kepada tersangka sehingga tersangka dapat mengambil keuntungan dari selisih jual beli token tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra kepada wartawan. konferensi pers di Mapolres Metro Jay, Kamis (6/6/2024).

Wira menjelaskan, token tersebut dijual di berbagai website dan aplikasi perjudian. Mereka beroperasi sejak 2022 dengan pendapatan Rp 80 miliar.

“Pemain beli token ke admin seharga Rp 65.000 dapat satu miliar token. Jadi satu miliar token ya. Harganya Rp 65.000 untuk dapat satu miliar token,” ujarnya.

“Ketika pemain menang, pemain tersebut mempunyai 1 miliar chip dan akan mendapatkan Rp 60.000. Jadi di sini ada selisih keuntungan yang didapat para pengelola tersebut yaitu Rp 5.000,” kata Wira.

Bila ditelusuri, penjualan keripik itu dikuasai dari rumah ke rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Total pelaku dalam kasus ini berjumlah 23 orang. Mereka bertindak sebagai tempat acara, administrator dan penyedia layanan promosi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Perubahan Kedua UU. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 juncto pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu 10 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *